5 Apabila orang-orang yang bersaudara tinggal bersama dan seorang dari mereka mati dan tidak memiliki anak laki-laki, maka janganlah istri orang yang mati itu pergi menikah dengan orang asing, tetapi iparnyalah yang harus pergi menikahi dia dan mengambilnya menjadi istrinya dan dengan demikian melaksanakan kewajiban pernikahan ipar.